SEJARAH DESA MATAIWOI
Desa Mataiwoi terbentuk melalui rentetan sejarah transmigrasi dan pemekaran wilayah yang panjang, mulai dari masa administrasi Kabupaten Kendari hingga kini menjadi bagian dari Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berikut adalah garis besar kronologi dan sejarah pemekaran Desa Mataiwoi.
Nama Mataiwoi sendiri diambil dari bahasa lokal Tolaki (mata berarti mata/sumber, dan iwoi berarti air), yang merujuk pada kekayaan “sumber mata air” yang menghidupi pertanian dan masyarakat di wilayah tersebut.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dari waktu ke waktu dan luasnya wilayah, masyarakat serta tokoh pemuda setempat mengusulkan pemekaran wilayah dari desa induknya.
Setelah berdiri sebagai desa mandiri, status administrasi Desa Mataiwoi ikut bergeser seiring gelombang pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Sulawesi Tenggara.
Desa Mataiwoi berada di bawah naungan Kecamatan Loea saat wilayah ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Kolaka (induk).
Pemekaran Kolaka Timur (2012–2013). Berdasarkan Sidang Paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, Kabupaten Kolaka Timur resmi mekar dari Kabupaten Kolaka.
Posisi saat ini: Dalam undang-undang pemekaran tersebut, Desa Mataiwoi secara sah ditetapkan sebagai salah satu dari 7 desa yang menyusun wilayah administrasi Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.